Tabunganku

  • Tabunganku

    Tabungan Perorangan yang Mudah dan Ringan
TabunganKu
TabunganKu merupakan tabungan yang dkhususkan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan. Diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, TabunganKu hadir untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Keuntungan TabunganKu
Banyak keuntungan yang didapat dari produk TabunganKu. Selain setoran yang ringan, nasabah juga tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Dengan demikian, nasabah akan semakin terbiasa dalam menabung.
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp 20.000
  • Setoran tunai selanjutnya minimum sebesar Rp 10.000
  • Mendapatkan suku bunga sesuai dengan penempatan saldo tabungan
Perlu Diketahui
Produk TabunganKu diterbitkan bersama oleh bank-bank di Indonesia, karenanya hadir hanya dalam mata uang Rupiah saja. Apa saja ketentuan yang perlu diketahui, berikut lengkapnya:
  1. Rekening dalam mata uang Rupiah
  2. Hanya dapat dibuka oleh nasabah perorangan WNI
  3. Tidak diperbolehkan membuka rekening joint account "DAN" maupun "ATAU"
  4. Nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 rekening, kecuali bagi nasabah yang membuka rekening untuk mewakili kepentingan anak yang masih di bawah umur (perwalian)
  5. Diberikan bukti kepemilikan berupa buku TabunganKu dan fasilitas kartu TabunganKu
  6. Status rekening akan menjadi dormant apabila tidak aktif dalam 6 bulan berturut-turut
Transaksi TabunganKu bisa dilakukan di seluruh Kantor Cabang BCA yang melayani setoran, penarikan tunai, dan transfer ke rekening BCA. Sementara kartu ATM BCA berfungsi untuk inquiry saldo, penarikan tunai, transfer ke rekening BCA, dan penggantian PIN.
Fasilitas kartu TabunganKu :
  • Kartu ATM Instan TabunganKu.
TransaksiLimit
Setoran AwalMinimum sebesar Rp 20.000
Setoran SelanjutnyaMinimum sebesar Rp 10.000
Saldo MinimumRp 20.000
Tarik TunaiMaksimum sebesar Rp 7.000.000 (per hari) dan dana yang tersisa di rekening minimal Rp 20.000, kecuali untuk kondisi nasabah melakukan penutupan rekening. (Minimum penarikan di cabang sebesar Rp 100.000)
Transfer antar BCAMaksimum sebesar Rp 25.000.000 (per hari)
Suku bunga Rekening TabunganKu
SaldoSuku Bunga per Tahun
< Rp 500.0010 %
Rp 500.001 - < Rp 1.000.0010.25 %
>= Rp 1.000.0011 %
Biaya Rekening TabunganKu
Jenis BiayaKeteranganJumlah Biaya
Biaya pasifBiaya untuk rekening dormant yang dibebankan sejak bulan ke-7.Rp 2.000 per bulan
Biaya penutupan rekeningBiaya penutupan rekening atas permintaan Nasabah.Rp 20.000
Biaya transaksi debetBiaya transaksi debet ke-5 dan seterusnya dalam satu bulan yang bersangkutan. Transaksi debet yang dihitung adalah transaksi debet baik yang dilakukan melalui ATM maupun melalui cabang. Pendebetan biaya transaksi akan dilakukan pada setiap akhir bulan yang bersangkutan.Rp 2.500 per transaksi (per 1 Oktober 2010)
Biaya ganti buku dan kartuBiaya untuk ganti buku dan ganti kartu.Bebas biaya
Biaya administrasi bulananBiaya administrasi bulanan.Bebas biaya
Penting:Untuk menjaga kenyamanan kegiatan perbankan, Anda perlu mengetahui bahwa:
  • Produk TabunganKu memiliki keterbatasan fitur (setoran, tarik tunai, cek saldo dan transfer di Kantor Cabang dan ATM BCA)
  • Jumlah transaksi debet per bulan hanya 4 kali saja, jika lebih maka akan dikenakan biaya per transaksi
Dapatkan Produk
Untuk mendapatkan produk Tabunganku sangat mudah. Anda cukup datang ke kantor cabang BCA terdekat dengan membawa identitas diri dan kelengkapan yang diperlukan. Apa saja dokumen yang harus dibawa, bisa dilihat di bawah ini:
Jenis NasabahDokumen
Perorangan dewasaKartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Perorangan belum dewasa yang tidak diwakili
  • Kartu Pelajar / surat keterangan dari sekolah
  • KTP salah satu orang tua
  • Surat pernyataan orang tua
  • Foto anak ukuran 3x4cm
  • Formulir data nasabah perorangan (jika orang tua anak belum memiliki rekening di BCA)
Perorangan belum dewasa yang diwakili
  • Akte Kelahiran anak atau Kartu Keluarga
  • KTP orang tua
  • Kartu pelajar (jika ada)
  • Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri (jika diwakili oleh wali).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Kerja Smart Solution BCA

Pengenalan Visi, Misi Dan Tata Nilai BCA

KARYA TULIS PROGRAM PEMAGANGAN TELLER BAKTI TAHAP I